DPR Dukung Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan sangat mendukung adanya insentif pajak bagi industri yang berhasil masuk level netral karbon.
Menurut politikus PKB ini, proses industri di Tanah Air, perlu memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Apalagi, sudah banyak regulasi yang mengatur keberpihakan industri terhadap lingkungan. Seluruh industri termasuk perbankan harus mendukung proses produksi yang ramah emisi karbon.
Misalnya, Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca, Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, serta POJK 51/03 Tahun 2017.
Selain itu, kata Daniel, kebijakan insentif bakal mendorong industri dalam negeri makin ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.
"Tentu kita sangat mendukung adanya insentif bagi industri yang netral karbon. Ini dampaknya kepada perekonomian nasional," papar Daniel di Jakarta, Senin (17/2).
Saat ini, lanjut Daniel, dunia sangat concern terhadap prinsip-prinsip ramah lingkungan serta aspek keberlanjutan.
Mau tak mau, seluruh industri termasuk perbankan di Indonesia harus mengikutinya.
Sebelumnya, pendiri BGKF yang merupakan anggota dari Global Reporting Inisiative (GRI) dan supporting member dari Task Force on Climate- related FInancial Disclosures (TCFD) Achmad Den Daruri Daruri mencetus gagasan adanya insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan sangat mendukung adanya insentif pajak bagi industri yang berhasil masuk level netral karbon.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI