DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp
Selasa, 07 November 2017 – 08:51 WIB
Dia menegaskan, di Indonesia ada aturan yang sangat tegas mengatur persoalan pornografi. Seperti Undang-undang (UU) Antipornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita tidak bisa mentolelir segala bentuk konten yang bermuatan pornografi. Aparat Kepolisian harus memproses hukum pembuat dan penyebarnya," kata Jazuli.
Menurut dia, semua ini dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang beradab, menjaga generasi dari kerusakan.
“Serta menjadikan mereka insan-insan mulia pewaris masa depan bangsa,” kata doktor manajemen sumber daya manusia (SDM) ini. (boy/jpnn)
Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan pihak WhatsApp. Hasilnya diketahui bahwa GIF porno tersebut dibuat pihak ketiga tenor.com.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
- Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
- Mohon Maaf, Mulai Hari Ini WhatsApp Kamu Diblokir
- Penjarakan Model OnlyFans, Pemerintah Singapura Disebut Mirip Junta Myanmar
- Umbar Aurat di OnlyFans, Mantan Dokter Dihukum 6 Tahun Penjara
- Sederet Penjelasan Kombes Hadi soal Akun @polisisumut Sukai Konten Gay Cabul