DPR Dukung Keputusan Panglima Membatalkan Mutasi Era Gatot

DPR Dukung Keputusan Panglima Membatalkan Mutasi Era Gatot
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mendukung keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanjo untuk membatalkan mutasi perwira tinggi (Pati) TNI yang diputuskan di era kepemimpinan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Untuk diketahui, Jenderal Gatot sesaat sebelum lengser dari jabatan Panglima TNI menerbitkan Keputusan Nomor: Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut, Gatot memutasi 85 jabatan perwira tinggi TNI di tiga matra yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Evita menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya Marsekal Hadi lewat Surat Keputusan Kep/982.1/XII/2017 tertanggal 19 Desember meniadakan pemutasian 16 dari 85 orang yang seharusnya dimutasi. “Tapi, apa pun saya mendukung keputusan Marsekal Hadi,” kata Evita, Rabu (20/12).

Evita mengatakan ada beberapa alasan dia mendukung keputusan Panglima Hadi. Menurut dia, memang tidak pantas apabila keputusan rotasi diambil oleh seorang panglima TNI yang berada di ujung masa jabatannya. Mungkin saja betul proses rotasi itu sudah berlangsung jauh hari.

“Namun sebagai panglima yang akan diganti sebaiknya menyerahkan keputusan itu ke panglima yang baru," katanya.

Kemudian, lanjut dia, Marsekal Hadi pasti sudah melakukan evaluasi mengenai kondisi sumber daya manusia (SDM) di TNI begitu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Jadi, kata dia, Hadi sudah tahu kekuatan personel yang ada sehingga diambil keputusan untuk mempertahankan posisi dalam organisasi. "Kemudian ada pertimbangan profesionalitas dan merit system," kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mempunyai kewenangan penuh untuk tidak atau melakukan mutasi serta rotasi jabatan di instansi yang dipimpinnya.

Menurut Evita, tidak pantas apabila keputusan rotasi diambil oleh seorang panglima TNI yang berada di ujung masa jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News