DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:14 WIB
JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa kontraknya berakhir tersebut menyulut sejumlah pihak untuk mendesak KPK memiliki penyidik independen. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai keberadaan penyidik independen sangat dibutuhkan oleh KPK. Pernyataan Febri tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochmmad Jasin. Dia membenarkan, pasal 45 UU No 30 Tahun 2002 memang menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat KPK. Bahkan, lanjut dia, pembahasan soal penyidik independen itu muncul sejak masa pimpinan KPK periode pertama. "Hal itulah (penyidik independen) yang dibahas dengan para ahli hukum sejak pimpinan KPK periode I, untuk dapat mengangkat penyidik independen," jelas Jasin kemarin.
"Rencana penarikan penyidik ini adalah ancaman serius bagi independensi KPK. Independensi tersebut tidak bisa total jika personelnya masih impor," papar peneliti hukum ICW Febri Diansyah ketika dihubungi kemarin (15/5).
Baca Juga:
Febri menuturkan, KPK bisa melakukan judicial review (uji materi) atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dalam pasal 45 ayat (1) UU KPK sudah jelas bahwa KPK dapat mengangkat penyidik sendiri. Jika masih ragu, pimpinan KPK bisa mengajukan judicial review ke MK," papar Febri.
Baca Juga:
JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukan. Namun, upaya penarikan penyidik sebelum masa
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?