DPR Dukung Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi

DPR Dukung Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi
Politikus PPP Syaifullah Tamliha. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menyatakan Arab Saudi belum pernah membuat mandatory consular notification (MCN) dengan negara manapun.

Karena itu, Arab Saudi tidak pernah memberikan notifikasi kepada negara mana pun ketika akan mengeksekusi mati.

"Terkait eksekusi hukuman mati bahwa kita tidak bisa teriak Arab Saudi harus berikan notifikasi. Sebab, tidak ada mandatory consular notification," kata Tamliha dalam diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (1/11).

Seperti diketahui, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan atau notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

Tuty dieksekusi di Kota Ta'if, Senin (29/10), setelah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada 2011, atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya 2010 lalu.

Tamliha mengaku sudah mengonfirmasi informasi ini kepada duta besar RI untuk Arab Saudi. Dia mendapat jawaban bahwa memang Arab Saudi tidak pernah membuat mandatory consular notification dengan negara mana pun di dunia. Jadi, tidak hanya dengan pemerintah Indonesia saja.

"Saya tanya lagi sama dubes RI untuk Arab Saudi soal MCN ini, katanya tidak ada negara di seluruh dunia melakukan perjanjian itu," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.

Menurut Tamliha, kedutaan besar RI baru mendapat notifikasi empat jam setelah eksekusi Tuty oleh otoritas Arab Saudi. "Negara mana pun diberitahu setelah empat jam eksekusi dilakukan," ungkap Tamliha.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyatakan Arab Saudi belum pernah membuat mandatory consular notification (MCN) dengan negara manapun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News