DPR Dukung Pemberian Amnesti untuk Din Minimi, Pengamat Ingatkan Begini
jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden Joko Widodo terhadap pemberontak lokal di Aceh, Dini Minimi ditanggapi positif kalangan DPR RI. Amnesti dinilai lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya (keburukannya). Karena itu, Komisi III DPR RI menunggu Keppres dari Presiden Jokowi guna mendapat pertimbangan.
“Amnesti itu kewenangan presiden, hanya perlu mendapat pertimbangan DPR RI. Amnesti ini memang lebih politis, tapi dengan kondisi saat ini langkah Presiden Jokowi itu akan lebih efektif daripada harus menunggu proses hukum dan memang belum ada verifikasi tindak pidana umum yang dilakukan,” tegas Anggota DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy saat diskusi bertajuk “Amnesti untuk Din Miinimi” bersama anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, pengamat politik Kusnanto Anggoro dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Tjatur, dengan amnesti itu justru tidak ada yang tersakiti. Sebab amnesti memang berdasarkan asas keadilan, manfaat, efektif dan efisien. Dengan begitu, maka mereka bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat dan pemerintah bisa menjalankan tugas untuk mensejahterakan rakyat.
Senada denga Tjatur, Anggota Fraksi PPP DPR Syaifullah Tamliha menegaskan pemberian amnesti itu dijamin UUD 1945. Hanya saja jangan sampai terulang kasus Papua, di mana Presiden Jokowi tidak meminta pertimbangan DPR RI, sehingga tidak memenuhi prosedur amnesti itu sendiri.
“Untuk Din Minimi pun Presiden Jokowi belum menyampaikan surat atau Keppres ke DPR RI,” ujarnya.
Din Minimi itu, kata Tamliha, terdiri dari 40 orang dan pendukungnya 75 orang dan lebih pada persoalan ekonomi karena banyak janda yang ditinggal suaminya dan yatim piatu akibat konflik dengan GAM. Sedangkan kasus hukumnya banyak temuan penyalahgunaan APBD oleh pemerintah daerah dan ini perlu perhatian khusus dari kejaksaan dan kepolisian.
Sementara itu, Pengamat Militer Kusnanto Anggoro mengingatkan pemerintah perlu hati-hati dalam memberikan amnesti tersebut. sebab, amnesti itu tidak akan menyelesaikan masalah di Aceh kalau tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri secara persuasif.
“Sewaktu-waktu gerakan itu bisa muncul kembali. Penanganan Aceh selama ini juga belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian Helshinki,” ungkap Kusnanto.
JAKARTA – Rencana pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden Joko Widodo terhadap pemberontak lokal di Aceh, Dini Minimi ditanggapi positif
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa