DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol

KPU Siap Hadapi Gugatan

DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang dibuat penyelenggara pemilu itu. Meski begitu, mekanisme pencoretan di luar proses verifikasi administrasi dan faktual tersebut mendapat dukungan dari DPR.

 

"DPR memberikan apresiasi atas langkah KPU. Namun, kami tidak berhak ikut campur dalam keputusan yang diambil KPU," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso setelah menerima para komisioner KPU untuk melakukan rapat konsultasi di gedung parlemen kemarin (11/9).

 

Dalam rapat konsultasi yang berlangsung secara tertutup itu, pimpinan DPR didampingi seluruh kepala kelompok fraksi (Poksi) Komisi II DPR melakukan pembicaraan dengan komisioner KPU.

 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, rapat konsultasi KPU merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan bahwa bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Namun, yang dibahas tidak terkait kebijakan atau keputusan KPU, melainkan peraturan-peraturan yang akan dirumuskan KPU," ujarnya.

 

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News