DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB
Menurut Agun, DPR tidak berada dalam kapasitas melakukan intervensi atas keputusan KPU. Dewan dalam hal itu berhak mengetahui peraturan-peraturan yang akan disahkan KPU. "Peraturan itu harus senapas dengan undang-undang, tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, apa yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut berkaitan dengan mekanisme. Mengenai verifikasi parpol, Hakam menilai KPU sudah melakukan proses sesuai dengan UU. Termasuk, pencoretan 12 parpol yang tidak memenuhi syarat pengumpulan berkas. "Kami pikir proses ini tidak masalah," ujar Hakam.
Menurut Hakam, proses verifikasi parpol adalah hal yang sensitif untuk publik. Karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU dan Bawaslu akan diminta untuk menyampaikan perkembangannya kepada publik. "Nanti kami gelar rapat khusus," ujarnya.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, tidak ada pembahasan secara khusus terkait proses verifikasi parpol. KPU hanya menyampaikan perkembangan proses verifikasi sebagai rangkaian dari rapat konsultasi. "Kami mendapat apresiasi atas proses itu," ujar Ferry.
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri