DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB
Setelah pencoretan 12 parpol sebelum proses verifikasi administrasi muncul kabar bahwa parpol-parpol tersebut akan mengajukan gugatan. Ferry menyatakan tidak ada masalah jika parpol-parpol itu mengajukan gugatan. "Kami siap menghadapi apa pun gugatan yang datang," tandasnya.
Sementara itu, publikasi tentang ketidaklulusan sejumlah parpol oleh KPU dinilai rawan mengandung kejanggalan. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, proses verifikasi belum tuntas, namun sudah ada parpol yang diumumkan tidak lulus. "Padahal, berdasar jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi akan ditetapkan pada 7"8 Oktober 2012," ujar Said.
Dia menganggap aneh pernyataan elite parpol yang digugurkan itu menyebutkan belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU. Padahal, selain suatu penetapan, sudah sepatutnya dituangkan melalui SK KPU. "Parpol juga penting memperoleh SK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu," ujarnya mengingatkan.
Merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Pemilu, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana, meliputi 3 (tiga) tahapan. Yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim versi Survei LPMM
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda