DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol

KPU Siap Hadapi Gugatan

DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. "Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," ujarnya.

 

Menurut dia, sebuah ketidaklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Meskipun, sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. "Semestinya ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi," tandasnya. (bay/c4/agm)

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News