DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB

DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. "Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Menurut dia, sebuah ketidaklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Meskipun, sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. "Semestinya ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- Apresiasi Prabowo-AHY, Irwan Fecho Berharap Pembangunan Stadion Berstandar FIFA Dilanjutkan
- Komisi I Serukan Penegakan Hukum yang Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini