DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB
Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. "Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Menurut dia, sebuah ketidaklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Meskipun, sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. "Semestinya ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri