DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB

DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. "Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Menurut dia, sebuah ketidaklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Meskipun, sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. "Semestinya ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- Apresiasi Prabowo-AHY, Irwan Fecho Berharap Pembangunan Stadion Berstandar FIFA Dilanjutkan