DPR Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi 6 Januari 2021, dan diundangkan 7 Januari 2021 itu mendapatkan dukungan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, memang dibutuhkan strategi komprehensif dalam rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme.
Dia menegaskan, kehadiran pepres itu untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu.
Termasuk komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat, sebagai acuan mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.
“Saat ini ancaman ekstremisme berbasis kekerasan makin meningkat," kata Azis, Selasa (19/1).
Dia mengatakan ancaman ekstremisme itu diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong, hingga framing berita sebagai 'teror' informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di Indonesia.
Selain itu, lanjut Azis, juga telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Saat ini ancaman ekstremisme makin meningkat, yang diawali dengan penghasutan, hoaks, dan framing berita sebagai 'teror' informasi.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong