DPR Dukung Program Kartu Nikah dengan 2 Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengganti buku nikah dengan kartu nikah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan pada prinsipnya semua inovasi, peningkatan pelayanan dan kemudahan, serta konsolidasi data harus didukung. Dia menyodorkan dua syarat, yakni tidak menambah biaya dan tidak bikin ribet.
"Asal tidak menambah ribet, tidak menambah biaya, kami dukung," kata Sodik di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (13/11).
Dia menambahkan, ada masyarakat yang ingin mendapat buku nikah sebagai kenangan. Karena itu, ujar Sodik, akan lebih baik Kemenag bisa memberikan masyarakat buku dan kartu nikah secara bersamaan dengan biaya yang sama.
"Tapi sekali lagi kalau kemenag bekerja lebih efisien, dengan harga yang sama dia dapat buku dan dapat kartu, ya kan," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, untuk orang-orang tua yang sudah lama menikah dan telah memperoleh buku, diberikan pilihan apakah juga pengin memiliki kartu atau tidak. "Ini diberikan kepada dia pilihan apakah cukup buku saja atau mereka juga ingin dapat buku dan seperti anak muda dapat kartu," katanya.
Sodik mengingatkan kalau ada persoalan seperti ini, maka masyarakat yang pengin memperoleh kartu nikah harus dimudahkan. Bahkan, ujar Sodik, kalau bisa harus lebih mudah daripada memperoleh SIM.
"Sekali lagi prinsipnya kami dukung Kemenag selama tadi untuk konsolidasi data tidak menambah ribet, dan tidak menambah biaya," katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, secara prinsip mendukung buku nikah diganti kartu nikah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
- Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Oh Ternyata
- Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Buku Nikah Asli Atau Palsu?
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan
- Pamer Buku Nikah, Tsania Marwa Sudah Lupakan Mantan Suami?
- Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini