DPR Dukung SE Larangan ASN Bergabung Organisasi Terlarang

"Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," paparnya.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN baik PNS maupun PPPK bergabung dengan organisasi terlarang.
Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Menurut Kepala BKN Bima Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.
"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria, Jumat (29/1). (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Surat Edaran ini untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak