DPR Dukung Tifatul Blokir BlackBerry
Kamis, 13 Januari 2011 – 23:40 WIB
Delapan tuntutan dan syarat yang disodorkan kepada RIM, pertama, menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008. Kedua, membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di negara ini untuk BlackBerry sudah lebih dari 2 juta.
Baca Juga:
Ketiga, harus membuka service center di Indonesia untuk melayani memudahkan pelanggan. Keempat, RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional. Kelima, meminta agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
Keenam, harus memasang software blocking terhadap situs-situs porno. Ketujuh, RIM membangun server dan atau repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Terakhir, pemblokiran akan dilakukan karena RIM terkesan mengulur waktu untuk menjalankan semua syarat itu.(sto/jpnn)
JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir research in motion (RIM) BlackBerry dinilai oleh Komisi I DPR RI sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Threads Merilis Fitur Baru Secara Global, Silakan Dicoba
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi