DPR Dukung Wacana Penghapusan NJOP dan PBB, Apa Lagi?

DPR Dukung Wacana Penghapusan NJOP dan PBB, Apa Lagi?
ilustrasi

Untuk pajak bangunan, rencananya akan dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak masuk kategori rumah mewah. "Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan lain-lain," jelasnya.

Mantan politikus Partai NasDem ini menegaskan rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. Kriteria ini akan diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Nah, karena usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.

"Kami mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut dengan Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya membutuhkan waktu setahun untuk akhirnya benar-benar bisa diterapkan," tandas Ferry. (fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News