DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan
Sabtu, 31 Juli 2010 – 01:40 WIB
Sebelumnya, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menerbitkan Surat Izin Pembebasan dan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT bekas taman Ria seluas 105.280 meter persegi itu diserahkan kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), dan dari keseluruhan lahan yang diperbolehkan dibangun hanya 10 persennya saja.
Baca Juga:
Berdasarkan berkas pemanfaatan SIPPT, kata Hari, PT ALP berencana mengembangkan kawasan Taman Ria Senayan dengan tujuh bangunan seluas 48.863 meter persegi. Bangunan-bangunannya dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan, bioskop dan sebagai fasilitas penunjang seperti lahan parkir.
Meskipun telah menerbitkan SIPPT Taman Ria Senayan, namun Fauzi Bowo menyerahkan keputusan kelanjutan pembangunan mal ke DPR yang saat ini konstruksi fondasi pembangunan malnya resmi disegel Dinas P2B DKI Jakarta.(awa/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan penolakan DPR atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan bekas Taman Ria Senayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS