DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan

DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan
DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menerbitkan Surat Izin Pembebasan dan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT bekas taman Ria seluas 105.280 meter persegi itu diserahkan kepada  PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), dan dari keseluruhan lahan yang diperbolehkan dibangun hanya 10 persennya saja.

Berdasarkan berkas pemanfaatan SIPPT, kata Hari, PT ALP berencana mengembangkan kawasan Taman Ria Senayan dengan tujuh bangunan seluas 48.863 meter persegi. Bangunan-bangunannya dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan, bioskop dan sebagai fasilitas penunjang seperti lahan parkir.

Meskipun telah menerbitkan SIPPT Taman Ria Senayan, namun  Fauzi Bowo menyerahkan keputusan kelanjutan pembangunan mal ke DPR yang saat ini konstruksi fondasi pembangunan malnya resmi disegel Dinas P2B DKI Jakarta.(awa/jpnn)

JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan penolakan DPR atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan bekas Taman Ria Senayan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News