DPR Enggan Interpelasi SBY
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:20 WIB
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pemberian grasi terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba. Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba mencakup sejumlah institusi. Di antaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PB NU, MUI, IPNU, Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat).
Kalangan komisi III (membidangi hukum) sepakat bahwa pemerintah memang harus memberikan penjelasan kepada parlemen. Namun, mekanisme yang digunakan bukan interpelasi, melainkan rapat kerja (raker) komisi III dengan Menkum HAM. "Lebih baik dibuat kesimpulannya pada rapat komisi III dengan Menkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, MInggu (21/10).
Baca Juga:
Meskipun hak interpelasi merupakan kewenangan konstitusional DPR, Tjatur beralasan interpelasi bukan satu-satunya solusi atas masalah pemberian grasi itu. "Kalau interpelasi sepertinya malah kurang efektif," tegas politikus PAN itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan