DPR Enggan Interpelasi SBY

DPR Enggan Interpelasi SBY
DPR Enggan Interpelasi SBY
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pemberian grasi terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba.

Kalangan komisi III (membidangi hukum) sepakat bahwa pemerintah memang harus memberikan penjelasan kepada parlemen. Namun, mekanisme yang digunakan bukan interpelasi, melainkan rapat kerja (raker) komisi III dengan Menkum HAM. "Lebih baik dibuat kesimpulannya pada rapat komisi III dengan Menkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, MInggu  (21/10).

Meskipun hak interpelasi merupakan kewenangan konstitusional DPR, Tjatur beralasan interpelasi bukan satu-satunya solusi atas masalah pemberian grasi itu. "Kalau interpelasi sepertinya malah kurang efektif," tegas politikus PAN itu.

Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba mencakup sejumlah institusi. Di antaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PB NU, MUI, IPNU, Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat).

JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News