DPR Enggan Interpelasi SBY
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:20 WIB
Contoh pemberian grasi presiden kepada terpidana kejahatan narkoba adalah Deni Setia Maharwan melalui Keppres No 7G/2012 tertanggal 25 Januari 2012 dan Merika Pranola dengan Keppres No 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011.
Melalui grasi itu, vonis hukuman mati para terpidana yang merupakan produsen dan pengedar narkoba diturunkan menjadi hukuman seumur hidup. Kaukus menilai pemberian grasi menjadi faktor yang akan melemahkan gerakan melawan narkoba dan mengurangi efek jera terhadap terpidana dan pelaku kejahatan narkoba.
Lantas, kapan komisi III memanggil Menkum HAM untuk secara khusus membahas pemberian grasi? "Seharusnya minggu depan, tapi keburu reses," jawab Tjatur.
Pada 25 Oktober memang DPR akan mengakhiri masa sidangnya kali ini. DPR baru memulai kembali masa sidangnya pada 19 November.
Kaukus juga mendesak presiden agar tidak lagi memberikan grasi kepada produsen dan pengedar narkoba. Dalam hal ini, Tjatur punya pandangan berbeda. "Kalau itu bergantung kasusnya. Tapi, kalau grasi yang terakhir itu, saya kira memang kurang pas," katanya.
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk