DPR: Evaluasi Negara Pemilik Bebas Visa ke Tanah Air
Kamis, 05 Januari 2017 – 22:43 WIB
Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga:
Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.
JPNN.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa
Redaktur & Reporter : Friederich