DPR Evaluasi PT Freeport
Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 Persen
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:44 WIB
Dengan lahirnya UU No 45 tahun 2003, lanjut Qosasih, maka kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport yang pertama kali ditandatangani pada 1967 berdasarkan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan serta pembaharuan di tahun 1991 tidak berlaku lagi. Sejauh ini, PT Freeport masih berpegang pada kontrak karya sejak 1991 yang berlaku 30 tahun dengan pilihan dapat diperpanjang dua kali dengan durasi 10 tahun.
Baca Juga:
’’Kami akan mendorong pemerintah soal bagi hasil pada ambang batas maksimal yang diatur dalam UU No 45 tahun 2003. Kalau hanya 1,5 persen tidak masuk akal lagi. Keberadaan Freeport pun akan dievaluasi dari segi pembagian hasil,’’ paparnya.
Pemaksimalan pendapatan pada ambang batas yang diatur UU, kata Achsanul, perlu dilakukan terkait pemaksimalan penghasilan negara dari pemasukan bukan pajak. Karena itu, penjelasan detail dari dirjen terkait berapa nilai riil yang didapat dari PT Freeport dirasa penting.
’’Ada kesalahan saat perpanjangan kontrak dengan PT Freeport beberapa waktu lalu. Salah satunya kurang serius soal bagi hasil ini. Namun sekarang semua harus dievaluasi untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor penghasilan bukan pajak,’’ paparnya.
JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi