DPR Galang Petisi Online untuk Adili Koruptor Kakap
jpnn.com - JAKARTA - DPR mendukung gerakan South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) dengan menggalang petisi online untuk membawa kasus-kasus korupsi utama agar dapat diadili melalui mekanisme internasional. Upaya itu dilakukan dengan memperkuat kampanye Global Parliamentarians or Against Corruption (GOPAC) untuk menggolongkan kejahatan korupsi utama (grand corruption) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, bila komunitas internasional setuju maka grand corruption dapat masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. “Dan yurisdiksi pengadilan internasional bisa bergerak. Kejahatan kemanusiaan bisa diadili melalui Statuta Roma," katanya di gedung DPR, Selasa (9/12).
Fadli nantinya akan menjadi Ketua SEAPAC. Pasalnya, keketuaan SEAPAC masih menjadi giliran Indonesia.
Fadli menambahkan, upaya untuk menggolongkan grand corruption itu membutuhkan kampanye terus-menerus dari komunitas internasional. Saat ini, GOPAC telah mendesain micro-site untuk mendukung kampanye tersebut yang berada di alamat gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/. Situs mikro tersebut diluncurkan Selasa (9/12), bertepatan dengan peringatan hari Anti-Korupsi Internasional.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Teguh Juwarno mengatakan, grand corruption berdampak masif dan merenggut hak asasi manusia (HAM). Karenanya, korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Berdasarkan riset GOPAC pada zaman Moammar Khadafi (pemimpin Libya, re), aliran dana illegal yang mengalir ke rezimnya diperkirakan mencapai USD 212 milliar. Bayangkan manfaatnya bila digunakan untuk kesejahteraan publik,” ucapnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPR mendukung gerakan South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) dengan menggalang petisi online untuk membawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis