DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, ternyata publik menunjukkan reaksi negatif atas RUU yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi wajib militer itu. Masalah kedua adalah adanya pasal krusial dalam RUU Komcad, terutama mengenai mobilisasi dalam keadaan damai maupun keharusan warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan moblisasi. "Dari masukan yang masuk ka kami, ketentuan ini dinilai melanggar HAM," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Hasanuddin, pada 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Untuk iu Komisi I DPR mulai meminta tanggapan berbagai kalangan seperti LSM, akademisi dan elemen masyarakat lainnya tentang RUU tersebut.
Dari masukan-masukan yang dihimpun DPR, terdapat beberapa masalah yang dipersoalkan banyak pihak. "Pertama, banyak yang mempersoalkan dasar hukum komponen cadangan karena istilah itu (komponen cadangan) itu tidak terdapat dalam UUD 1945. Dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk RUU ini," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (4/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN