DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 22:00 WIB
Selain itu terdapat pula pasal tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh untuk mengikuti mobilisasi minimal lima tahun. Untuk ktu, ada pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak mobilisasi.
Masalah ketiga adalah anggapan masyarakat bahwa saat ini wajib militer belum ada urgensinya. "Itu kalau melihat pada potensi ancaman untuk 10 tahun ke depan dan jumlah TNI yang mencapai 400 ribu," ucap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu.
Karenanya Hasanuddin menyarankan kepada pemerintah agar dana yang ada lebih baik digunakan untuk pengadaan rumah dan menaikkan gaji prajurit TNI. "Termasuk untuk mengganti alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," cetusnya.
Hasanuddin menambahkan, reaksi publik atas RUU Komcad memang negatif. Meski demikian Hasanuddin berharap publik tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, karena negara-negara maju dan demokratis seperti Amerika Serikat dan Prancis juga menerapkan wajib militer.
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB