DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 22:00 WIB

DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
Selain itu terdapat pula pasal tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh untuk mengikuti mobilisasi minimal lima tahun. Untuk ktu, ada pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak mobilisasi.
Masalah ketiga adalah anggapan masyarakat bahwa saat ini wajib militer belum ada urgensinya. "Itu kalau melihat pada potensi ancaman untuk 10 tahun ke depan dan jumlah TNI yang mencapai 400 ribu," ucap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu.
Karenanya Hasanuddin menyarankan kepada pemerintah agar dana yang ada lebih baik digunakan untuk pengadaan rumah dan menaikkan gaji prajurit TNI. "Termasuk untuk mengganti alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," cetusnya.
Hasanuddin menambahkan, reaksi publik atas RUU Komcad memang negatif. Meski demikian Hasanuddin berharap publik tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, karena negara-negara maju dan demokratis seperti Amerika Serikat dan Prancis juga menerapkan wajib militer.
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran