DPR Gelar Karpet Merah untuk Partai Komunis Vietnam
jpnn.com, JAKARTA - MPR, DPR dan DPD akan menyambut kedatangan delegasi Partai Komunis (CPV) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/8). Delegasi Partai Komunis Vietnam akan dipimpin langsung oleh sekretaris jenderalnya, Nguyen Phu Trong.
Rencananya, delegasi CPV akan melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR dan DPD sekitar pukul 16.00 nanti. Lobi di gedung Nusantara III DPR pun sudah berbenah menyambut kedatangan rombongan Nguyen dan para anggota Komite Sentral CPV.
Karpet merah sudah tergelar dari teras hingga depat lift gedung Nusantara III. Penyambutan yang terkesan istimewa itu juga memunculkan pertanyaan karena Indonesia jelas-jelas menolak komunisme.
Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa kunjungan CPV tak ada kaitannya dengan ideologi. Menurutnya, penyambutan itu bagian dari protokoler bari tamu negara.
Fahri menjelaskan, sekretaris jenderal merupakan posisi tertinggi dalam struktur CPV. Terlebih lagi, Vietnam merupakan negara yang menganut partai tunggal seperti Tiongkok.
Karena itu Fahri menegaskan, Sekjen CPV pasti sosok terhormat dan berwibawa. Negara pun menyediakan protokoler untuk menyambut tamu terhormat.
“Namanya dalam diplomasi kita bagian dari domain teknis penerimaan tamu. Tidak ada hubungannya dengan ideologi. Ideologi itu urusan mereka,” kata Fahri.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Indonesia sudah menolak ideologi komunis. Tapi, kata Fahri, Indonesia tidak bisa melarang negara lain untuk mempercayai ideologi komunis.
“Kita secara keseluruhan menganggap komunisme dalam apa pun tidak akan berkembang dan punya masa depan. Tapi karena dia tamu, negaranya berdaulat ya harus kita terima,” ujar Fahri.(boy/jpnn)
MPR, DPR dan DPD akan menyambut kedatangan delegasi Partai Komunis (CPV) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/8). Delegasi Partai Komunis
Redaktur & Reporter : Boy
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi