DPR Geram Silet Tayang Lagi

DPR Geram Silet Tayang Lagi
DPR Geram Silet Tayang Lagi
Mahfudz menilai kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran televisi, karena kelemahan UU dan tafsir hukum. Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik, bukan pidana. Konsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut. “Seharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Atas dasar lemahnya kewenangan KPI, lanjutnya,  hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU Penyiaran.

Sementara itu, Iswandi Syafputra dari komisioner KPI menegaskan jika penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaran. Sebab, tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri.

Karena itu, kata Iswandi, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tegasnya. (dil)

JAKARTA - Munculnya kembali tayangan program ‘Silet’ di RCTI membuat geram anggota DPR. Pasalnya, program televisi itu muncul di tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News