DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar

DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). FOTO: Dok. JPNN.com

Dalam aturan-aturan tersebut dinyatakan, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi sebuah rumah kediaman yang layak. Ketentuan terkait rumah kediaman yang layak, selanjutnya diatur pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/2014 tentang Standar Rumah Kediaman.(gir/jpnn)


Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News