DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:53 WIB
Dalam aturan-aturan tersebut dinyatakan, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi sebuah rumah kediaman yang layak. Ketentuan terkait rumah kediaman yang layak, selanjutnya diatur pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/2014 tentang Standar Rumah Kediaman.(gir/jpnn)
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online