DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:53 WIB

Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). FOTO: Dok. JPNN.com
Dalam aturan-aturan tersebut dinyatakan, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi sebuah rumah kediaman yang layak. Ketentuan terkait rumah kediaman yang layak, selanjutnya diatur pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/2014 tentang Standar Rumah Kediaman.(gir/jpnn)
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman