DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:02 WIB

DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
Satgas: Gayus dan pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, yang menyebutkan tiga perusahaan dari kelompok Bakrie yang telah menyuap dirinya.
3. Satgas memilihkan Adnan Buyung sebagai penasihat hukum
Satgas: Satgas menyarankan empat pengacara yang dinilai berintegritas dan memiliki komitmen memberantas mafia hukum, yakni Adnan Buyung, Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik Basari. Gayus memilih sendiri ABN
4. Gayus menuding keterlibatan agen Badan Intelejen Amerika (CIA) dalam pembuatan paspor palsu Gayus, dan satgas mengetahuinya.
JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya