DPR Gunakan Angket usut Batu Bara

DPR Gunakan Angket usut Batu Bara
DPR Gunakan Angket usut Batu Bara

JAKARTA  - Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai kisruh di sektor batu bara. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan perusahaan batu bara bukan hanya di royalti, tapi juga dalam praktek transfer pricing, dan permainan di pasar finansial.

"Seharusnya sejak dari dulu pemerintah khususnya Departemen ESDM menyatakan “default” terhadap kontrak batubara bermasalah. Bersamaan dengan itu, pengusaha harus dipaksa melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi royalti batubara," ungkap Direktur Center for Indonesian Mining and Resources Law Ryad Chairil di Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Ryad, sudah jelas bahwa pengusaha lalai dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Kewajiban tersebut tidak bisa digantikan dengan hak dalam bentuk restitusi pajak. Bahkan sesuai kontrak untuk pelanggaran ini ESDM harusnya sudah sejak dulu menyatakan default kontrak batubara bahkan jika perlu mengakhirinya.

Ryad menambahkan, sesuai dengan kontrak persengketaan perpajakan harus dibawa ke mahkamah pajak. Dengan begitu, perusahaan akan diaksa membuka berbagai transaksi dan pajak yang merka klaim. Sehingga, pengusaha tidak bisa lagi menahan royalti, apalagi ketika harga batu bara sedang melambung. "Itupun tetap tidak bisa restitusi di-offseting dengan royalti," tandasnya.

Hal sama dipertegas pengamat pasar modal Yanuar Rizky. Menurutnya, kesalahan pengusaha batubara bukan hanya menahan royalti. Perusahaan seperti Adaro yang terbukti melakukan transfer pricing illegal dengan Coaltrade seharusnya ditindak secarfa hukum. Apalagi, Adaro sekarang menjadi perusahaan publik. Utang royalti yang mencapai triliunan semestinya membuat Bapepam-LK mengambil langkah tegas.

"Minimal saham perusahaan batubara di-suspend. Karena utang itu sangat berpengaruh secara materi. Tapi justru aneh ketika gonjang-ganjing soal royalti beberapa saham seperti Bumi Resource justru bisa meningkat 5-10%. Ini pasti ada penggorengan saham atau informasi orang dalam," jelas Yanuar.

Yanuar menyesalkan langkah Bapepam-LK yang membiarkan praktek ini berjalan. Padahal, sesuai dengan UU Pasar Modal seharusnya prektek seperti insider trading, atau informasi orang dalam ini ditindak secara pidana. Namun, kenyataannya Bapepam sama sekali tidak melakukan tindakan. Bahkan pemanggilanpun untuk menjelaskan tidak dilakukan. Berbeda dengan kasus Maybank yang gagal mengakuisis BII, Bapepem bisa sigap. Di kasus batubara justru memperlihatkan tendensi praktek tebang pilih. "Ini yang harus dipertanyakan dari Bapepam sebagai regulator pasar modal," tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama mendesak agar pemerintah lebih berani mengambil tindakan. Perusahaan batubara harus dipaksa memenuhi kewajiban dan menyelidiki semua persoalannya. Dalam kasus ini negara sudah dirugikan, sehingga pasal pidana bisa saja diterapkan.

JAKARTA  - Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai kisruh di sektor batu bara. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News