DPR Gunakan Angket usut Batu Bara
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:47 WIB
![DPR Gunakan Angket usut Batu Bara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Gunakan Angket usut Batu Bara
JAKARTA - Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai kisruh di sektor batu bara. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan perusahaan batu bara bukan hanya di royalti, tapi juga dalam praktek transfer pricing, dan permainan di pasar finansial.
Menurut Ryad, sudah jelas bahwa pengusaha lalai dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Kewajiban tersebut tidak bisa digantikan dengan hak dalam bentuk restitusi pajak. Bahkan sesuai kontrak untuk pelanggaran ini ESDM harusnya sudah sejak dulu menyatakan default kontrak batubara bahkan jika perlu mengakhirinya.
Ryad menambahkan, sesuai dengan kontrak persengketaan perpajakan harus dibawa ke mahkamah pajak. Dengan begitu, perusahaan akan diaksa membuka berbagai transaksi dan pajak yang merka klaim. Sehingga, pengusaha tidak bisa lagi menahan royalti, apalagi ketika harga batu bara sedang melambung. "Itupun tetap tidak bisa restitusi di-offseting dengan royalti," tandasnya.
Hal sama dipertegas pengamat pasar modal Yanuar Rizky. Menurutnya, kesalahan pengusaha batubara bukan hanya menahan royalti. Perusahaan seperti Adaro yang terbukti melakukan transfer pricing illegal dengan Coaltrade seharusnya ditindak secarfa hukum. Apalagi, Adaro sekarang menjadi perusahaan publik. Utang royalti yang mencapai triliunan semestinya membuat Bapepam-LK mengambil langkah tegas.
"Minimal saham perusahaan batubara di-suspend. Karena utang itu sangat berpengaruh secara materi. Tapi justru aneh ketika gonjang-ganjing soal royalti beberapa saham seperti Bumi Resource justru bisa meningkat 5-10%. Ini pasti ada penggorengan saham atau informasi orang dalam," jelas Yanuar.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama mendesak agar pemerintah lebih berani mengambil tindakan. Perusahaan batubara harus dipaksa memenuhi kewajiban dan menyelidiki semua persoalannya. Dalam kasus ini negara sudah dirugikan, sehingga pasal pidana bisa saja diterapkan.
JAKARTA - Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai kisruh di sektor batu bara. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan perusahaan
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan