DPR Harapkan Putusan MK Pacu Semangat DPD
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Indra mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, putusan MK yang menambah kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah diharapkan akan semakin memacu semangat lembaga tinggi negara tempat berhimpunnya para senator itu. Namun menurut politisi PKS itu, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Tapi berdasarkan UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam putusan MK, DPD tidak punya hak atau kewenangan untuk mengambik keputusan akhir atas sebuah RUU. Sebab, Pasal 20 UUD 1945 jelas-jelas mengatur bahwa DPR merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk UU.
"Putusan tersebut menurut saya merupakan bentuk penegasan norma Pasal 22 D UUD 1945. Putusan tersebut memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan dan merancang UU," ujar Indra dalam keterangan pers, Kamis (28/3).
Selain itu, kata Indra, putusan MK tersebut harus disambut baik dalam rangka memperkuat posisi legislasi. "Demi menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Indra mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan