DPR Harus Desak Pemerintah Cabut PP No 61
Rabu, 28 November 2012 – 11:08 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengusulkan pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 1990. Hal itu disampaikan Uchok menanggapi larangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk bepergian ke luar negeri. Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden kemarin (27/11), meminta menterinya memanfaatkan satu bulan tersisa di 2012 untuk menuntaskan program kerja kabinet dan melakukan evaluasi. Selanjutnya, para menteri diminta mempersiapkan program tahun depan.
Menurut Uchok, saat ini belum ada instruksi dari Pimpinan DPR untuk melarang anggotanya ke luar negeri. "Sebaiknya pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut mengganti PP 61 tahun 1990 mengenai perjalanan DPR dari bersifat Lumpsum ke At Cost," kata Uchok, di Jakarta, Rabu (28/11).
Dikatakan, Regulasi PP nomor 61 tahun 1990 tersebut yang membuat anggota DPR ketagihan ke luar negeri karena mendapatkan uang saku dan berbagai fasilitas lainnya. "Dan PP 61 ini sebagai tameng hukum untuk melakukan korupsi, tapi tidak bisa disidik," ungkap Uchok lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengusulkan pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Peraturan
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian