DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
Kamis, 06 Agustus 2009 – 14:06 WIB
Di tempat yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menegaskan idealnya aturan yang mengikat soal LPJP tersebut sudah tercantum dalam RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR Senin (3/8) lalu.
Baca Juga:
"Tapi kita belum terlambat, karena masih ada peluangnya untuk dicantumkan dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru," kata Sebastian.
Selama ini, lanjutnya, hubungan antara konstituen dengan para wakil rakyatnya yang duduk di DPR memang tidak menentu. Rakyat hanya tahu dengan para wakilnya hanya disaat kampanye. Setelah itu tidak ada lagi mekanisme hukum yang memaksa anggota parlemen untuk selalu berkomunikasi dengan rakyatnya. "Padahal aturan yang memaksa soal LPJP itu sangat penting karena akan terbentuk sebuah resiprokal atau hubungan saling menguntungkan antara rakyat dan wakilnya."
Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PKB di DPR, Effendi Choirie menyikapi positif inisiatif yang yang telah dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas. "Ini sesuatu yang pantas ditiru oleh semua Anggota Parlemen di Indonesia karena akan berdampak membaiknya akuntabilitas anggota dewan dihadapan rakyat pemilihnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Abdullah Azwar Anas mendesak agar institusi DPR segera memiliki mekanisme aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata