DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor

DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor sudah beroperasi pada Desember tahun ini. Karenanya, lebih baik RUU tentang pengadilan Tipikor diselesaikan pembahasannya di DPR ketimbang harus menerbitkan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)."Target kita, Desember itu sudah siap pengadilannya," ujar Andi di Depkumham, Jumat (20/2) usai menggelar teleconference dengan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Depkumham tentang UU Pemilu.

Menteri dari Golkar ini menambahkan, sesuai putusan MK maka RUU Pengadilan Tipikor harus sudah disahkan paling lambat 19 Desember 2009. Namun demikian Andi juga mengakui bahwa perkembangan pembahasan RUU Tipikor juga tergantung pada pembahasan di DPR. "DPR sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Pokoknya secepat mungkin bisa selesai," tegasnya. Disinggung tentang nasib Pengadilan Tipikor jika hingga tiga bulan sebelum 19 Desember 2009 RUU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Andi hanya enteng menanggapi. Menurutnya, proses pengadilan tetap dapat dilakukan di pengadilan umum.

"Artinya, pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kan kejaksaan ada, pengadilan negeri ada. Cuma mungkin Tipikornya menurut konstitusi sudah berakhir 2009. Umurnya sudah habis 2009, jadi umpanya kalau mau mengadili korupsi ya harus melalui pengadilan umum," bebernya. Andi menegaskan, meski Pengadilam Tipikor sudah berakhir namun hal itu tidak akan menimbulkan kekosongan kewenangan mengadili kasus korupsi karena masih ada Pengadilan Umum. Karenanya Andi menyarankan agar KPK segera melimpahkan kasus perkara korupsi yang ditangani ke Pengadilan Tipikor. "Perkara yang terlanjur ditangani KPK ya harus putus. Yang masih tersangka ya harus segera diadili," cetusnya.

Komposisi Hakim

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News