DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor

DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karier. Dengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.

"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentuk. Tapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk). Ini kasuistis. Soalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News