DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB
Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karier. Dengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.
Baca Juga:
"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentuk. Tapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk). Ini kasuistis. Soalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Rangkaian AJP 2024, Pertamina Ajak Instan Media Mengunjungi PLTGU Jawa 1
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4