DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB

DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karier. Dengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.
Baca Juga:
"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentuk. Tapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk). Ini kasuistis. Soalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin