DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB
Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karier. Dengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.
Baca Juga:
"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentuk. Tapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk). Ini kasuistis. Soalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak