DPR Harus Segera Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Tim seleksi (timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017–2022 sudah selesai menjalankan tugasnya.
Namun, hingga saat ini masih ada pro-kontra di internal DPR terkait dengan hasil seleksi dimaksud.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, DPR sebaiknya segera melakukan fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu sebelum berakhirnya masa tugas komisioner saat ini.
’’Nyatanya kan pansel sudah serahkan nama. Sekarang proses tinggal di DPR,’’ kata anggota Komisi I DPR itu.
Muzani mengungkapkan, polemik waktu seleksi antara melaksanakan hasil pansel dan menunggu rumusan baru UU Pemilu justru akan menghambat sejumlah proses.
Jika harus menunggu rumusan baru UU Pemilu, Muzani khawatir waktu yang terbuang semakin banyak.
’’UU Pemilu ini kan tebal, jelimet, kompleks, dan ruwet. Pembahasannya juga belum dimulai sepenuhnya,’’ ujarnya.
Jika nanti UU Pemilu selesai, mau tidak mau dibentuk pansel baru untuk menentukan calon komisioner KPU dan Bawaslu yang lain. Energi itu tentu tidak efektif.
Tim seleksi (timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017–2022 sudah selesai menjalankan
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi