DPR Hentikan Anggaran RSBI
Rabu, 09 Januari 2013 – 11:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). "Sehingga kedepannya kita dapat memberikan dampak positif yang dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia," kata Agus, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (9/1). Namun, kata dia, anggaran itu nantinya lebih baik digunakan untuk sekolah reguler sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan secara merata.
Agus mengatakan putusan MK itu sudah final dan semua harus menaatinya.
Baca Juga:
Agus menegaskan, pascaputusan MK itu, DPR telah memberhentikan anggaran untuk RSBI. "Untuk anggaran kami akan stop dan tidak ada lagi," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University