DPR Hentikan Anggaran RSBI
Rabu, 09 Januari 2013 – 11:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). "Sehingga kedepannya kita dapat memberikan dampak positif yang dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia," kata Agus, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (9/1). Namun, kata dia, anggaran itu nantinya lebih baik digunakan untuk sekolah reguler sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan secara merata.
Agus mengatakan putusan MK itu sudah final dan semua harus menaatinya.
Baca Juga:
Agus menegaskan, pascaputusan MK itu, DPR telah memberhentikan anggaran untuk RSBI. "Untuk anggaran kami akan stop dan tidak ada lagi," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-65, Untar Luncurkan Prodi Baru Perkuat Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia
- Pohon Soekarno dan Bodhi Hiasi Ruang Terbuka Hijau di Universitas Atma Jaya
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Universitas Bhayangkara Gelar Acara Wisuda, Captain Marcellus Hakeng Raih Penghargaan Tertinggi
- Program IRN Kembali Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset
- Gempa 2006 dan Ancaman Megathrust Jadi Alasan SDN 3 Imogiri Menyeriusi Program SPAB