DPR Hentikan Anggaran RSBI

DPR Hentikan Anggaran RSBI
DPR Hentikan Anggaran RSBI
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Agus mengatakan putusan MK itu sudah final dan semua harus menaatinya.

"Sehingga kedepannya kita dapat memberikan dampak positif yang dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia," kata Agus, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (9/1).

Agus menegaskan, pascaputusan MK itu, DPR telah memberhentikan anggaran untuk RSBI. "Untuk anggaran kami akan stop dan tidak ada lagi," tegasnya.

Namun, kata dia, anggaran itu nantinya lebih baik digunakan untuk sekolah reguler sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan secara merata.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News