DPR Hentikan Proses Revisi UU Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk memghentikan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Dengan demikian, undang-undang tersebut dipastikan tetap dipakai sebagai acuan dalam Pemilu Presiden 2014.
"Karena dihentikan, kita kembali pada UU yang lama. Nanti kita laporkan ke paripurna, kalau setujui dari prolegnas kita tarik. Kalau tidak ditarik, kalau masih dibuka untuk ada pembahasan lagi," kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono usai rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada empat fraksi yang menolak keputusan ini. Keempat fraksi adalah PPP, PKS, Gerindra dan Hanura.
Alasan penolakan yakni tidak adanya pasal yang melarang presiden untuk rangkap jabatan. Selain itu besaran presidential threshold (PT) juga menjadi salah satu poin keberatan.
Rapat penghentian revisi UU Pilpres juga diwarnai dengan aksi walkout dari anggota Fraksi Hanura, Djamal Aziz dan anggota Fraksi PPP Ahmad Yani. Mereka menilai rapat tersebut tidak demokratis dan inkonstitusional.
"Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi. Ini kepentingan partai besar," ujar Djamal. (dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk memghentikan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba