DPR Hentikan Wacana Interpelasi
PDIP Ingatkan Potensi Masalah di Balik Keppres
Minggu, 26 September 2010 – 05:28 WIB
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas dalam beberapa hari terakhir. Wacana untuk menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan bakal teredam dengan sendirinya. Karena itu, menurut Gayus, yang seharusnya dilakukan presiden adalah melantik terlebih dulu Hendarman Supandji untuk mengisi kekosongan tindakan adminstrasi sebelumnya sebagai bentuk pemulihan keadaan. "Dalam hukum administrasi negara ini dikenal dengan asas reparatoir," kata Gayus.
Anggota FPDIP Topane Gayus Lumbuun beralasan, sudah tidak ada kekosongan wewenang jaksa agung dengan diangkatnya Darmono sebagai pejabat sementara. "Interpelasi itu sudah tidak ada urgensinya," kata Gayus kemarin (25/9).
Meski begitu, Gayus khawatir pemberhentian Hendarman itu masih akan meninggalkan persoalan. Sesuai pemaknaaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jelas Gayus, selama setahun menjabat jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua, Hendarman tidak memenuhi syarat adminstrasi. Karena Hendarman tidak menerima Keppres pengangkatan dan dilantik bersama anggota kabinet lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat