DPR Heran Ada Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP).
Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad melihat, orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu ambisius agar bisa membangkitkan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
"Pasal itu jelas sudah dikubur oleh putusan MK, mengapa dihidupkan kembali. Sebagai bangsa yang besar kita harus konsisten, apa yang di masa lalu sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi jangan kita praktikkan lagi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8).
Dia mengatakan, terkait tindakan menghina Presiden yang dilakukan oleh seseorang sebaiknya cukup dibawa ke ranah perdata karena penafisrannya bisa sangat subjektif.
"Bahaya jika pasal penghinaan Presiden digunakan untuk membungkam masyarakat yang kritis. Ini sama saja bangsa ini kembali ke era Orde Baru," beber Dasco yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra. (wah)
JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan