DPR Heran Ada Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP).
Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad melihat, orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu ambisius agar bisa membangkitkan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
"Pasal itu jelas sudah dikubur oleh putusan MK, mengapa dihidupkan kembali. Sebagai bangsa yang besar kita harus konsisten, apa yang di masa lalu sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi jangan kita praktikkan lagi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8).
Dia mengatakan, terkait tindakan menghina Presiden yang dilakukan oleh seseorang sebaiknya cukup dibawa ke ranah perdata karena penafisrannya bisa sangat subjektif.
"Bahaya jika pasal penghinaan Presiden digunakan untuk membungkam masyarakat yang kritis. Ini sama saja bangsa ini kembali ke era Orde Baru," beber Dasco yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra. (wah)
JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung