DPR Heran, KPK Cuma Mampu OTT

Jadi, Syafii menegaskan, KPK yang didirikan untuk menjadi trigger mechanism korupsi sudah dianggap sangat membahayakan dalam kelangsungan hidup bangsa dan bernegara, dalam praktiknya telah melenceng.
"Artinya mencitrakan diri sebagai penegak hukum, pemberantas korupsi, tapi faktanya kan hanya mampu melakukan OTT-OTT saja," kritik Syafii.
Dia mengatakan, OTT ini pun diawali dengan penyadapan. Nah, penyadapan yang dilakukan KPK ini belum berdasar pada undang-undang. Hanya semata-mata berdasarkan kepada standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Padahal, kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengaturan penyadapan itu harus dengan peraturan setingkat UU.
"Tidak boleh PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) atau peraturan lembaga," jelasnya.
Namun, heran Syafii, KPK justru menggunakan peraturan kelembagaannya sendiri. "Jadi, tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan keputusan MK,” ujarnya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono karena diduga menerima suap dari pengusaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis