DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
Rabu, 11 November 2009 – 17:58 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk mempertanyakan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan. Menananggapi pertanyaan itu, Gamawan tidak menjawab sendiri. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan waktu kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang, untuk memberikan penjelaskan. Sodjuangon membenarkan apa yang disampaikan Wahab, bahwa memang belum dikeluarkan SK dimaksud.
Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Kedua mantan petinggi Pemko Medan itu kini sudah menjelani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach. Jangan Medan dikasih Plt (walikota) terus. Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red). Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi