DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
Rabu, 11 November 2009 – 17:58 WIB
DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk mempertanyakan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan. Menananggapi pertanyaan itu, Gamawan tidak menjawab sendiri. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan waktu kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang, untuk memberikan penjelaskan. Sodjuangon membenarkan apa yang disampaikan Wahab, bahwa memang belum dikeluarkan SK dimaksud.
Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Kedua mantan petinggi Pemko Medan itu kini sudah menjelani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach. Jangan Medan dikasih Plt (walikota) terus. Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red). Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk
BERITA TERKAIT
- Pemkab Maybrat Fokus pada Pengentasan Kemiskinan & Peningkatan IPM
- Mensesneg Terima 9 Tuntutan BEM SI yang Satu Isinya Tolak Cewe-Cawe Jokowi
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Mbak Ita Ditahan Saat Warga Semarang Sambut Pemimpin Baru, Agustina Merespons Begini
- Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik
- Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Spanduk Tolak Asas Dominus Litis Bertebaran