DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
Rabu, 11 November 2009 – 17:58 WIB
DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk mempertanyakan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan. Menananggapi pertanyaan itu, Gamawan tidak menjawab sendiri. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan waktu kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang, untuk memberikan penjelaskan. Sodjuangon membenarkan apa yang disampaikan Wahab, bahwa memang belum dikeluarkan SK dimaksud.
Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Kedua mantan petinggi Pemko Medan itu kini sudah menjelani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach. Jangan Medan dikasih Plt (walikota) terus. Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red). Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025