DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat penundaan persidangan pembacaan tuntutan perkara penodaan agama Islam, terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 11 April 2017.
“Saya kira KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Jakut sudah merespons dengan menolak permintaan tersebut. Tentu kami hormati pula kewenangan pengadilan untuk merespons seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).
Karenanya, Arsul mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan hukum nanti. Sebab, tugas polisi memang menjaga keamanan.
“Tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat
Redaktur & Reporter : Boy
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum