DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat penundaan persidangan pembacaan tuntutan perkara penodaan agama Islam, terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 11 April 2017.
“Saya kira KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Jakut sudah merespons dengan menolak permintaan tersebut. Tentu kami hormati pula kewenangan pengadilan untuk merespons seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).
Karenanya, Arsul mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan hukum nanti. Sebab, tugas polisi memang menjaga keamanan.
“Tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat
Redaktur & Reporter : Boy
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia