DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh

DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang.

Karena itu, Indra meminta pihak-pihak terkait dalam kasus itu diberikan hukuman berat. "Pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut Indra, tindakan itu merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP tentang melakukan ancaman.

Selain itu, sambung Indra, si pengusaha patut diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News