DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang.
Karena itu, Indra meminta pihak-pihak terkait dalam kasus itu diberikan hukuman berat. "Pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5).
Menurut Indra, tindakan itu merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP tentang melakukan ancaman.
Selain itu, sambung Indra, si pengusaha patut diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?