DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:30 WIB
"Ia (pengusaha) juga melanggar banyak hal yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan," kata Indra.
Baca Juga:
Selain pelaku, politikus PKS tersebut mengatakan, juga harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi dalam kasus penyekapan buruh tersebut. Sebab tanpa adanya beking, ia yakin kasus itu sudah terbongkar jauh-jauh hari. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi