DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh

DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
"Ia (pengusaha) juga melanggar banyak hal yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan," kata Indra.

Selain pelaku, politikus PKS tersebut mengatakan, juga harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi dalam kasus penyekapan buruh tersebut. Sebab tanpa adanya beking, ia yakin kasus itu sudah terbongkar jauh-jauh hari. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News