DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, tidak tepat. Pasalnya mereka melindungi rumah majikannya di Malaysia.
Menurut Irgan, kalau pembantu rumah tangga (PRT) membunuh pencuri di rumah majikan, hal itu merupakan upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri.
"Harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," kata Irgan saat dihubungi, Jumat (7/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta pihak kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa