DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat

DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat
DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat
Selain itu lanjut Irgan, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal.

"Kalau perlu siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana dan segera datangkan pihak keluarga untuk memberi support moral kepada kedua PRT," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News