DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:01 WIB
Selain itu lanjut Irgan, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal.
Baca Juga:
"Kalau perlu siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana dan segera datangkan pihak keluarga untuk memberi support moral kepada kedua PRT," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa