DPR: Implementasi Perpres RAN PE Kunci Meredam Aksi Terorisme

DPR: Implementasi Perpres RAN PE Kunci Meredam Aksi Terorisme
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

RAN PE digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Menurut Azis, aksi yang dimaksud lebih menitikberatkan pada kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemda.

"Rumusan dan konsepnya harus segera diimplementasikan. RAN PE menjadi dasar agar hak aman warga negara dan stabilitas keamanan nasional terjaga," paparnya.

Lebih lanjut Azis mendukung Polri untuk mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di tanah air.

Penangkapan sejumlah terduga teroris di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, disusul aksi penggerebekan dan penangkapan di Jalan Raya Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, setelah bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral Makassar perlu diperluas.

"Apresiasi atas kesigapannya (aparat)," tegas Azis. 

 
Meski demikian, Azis berpesan bahwa fungsi intelijen harus terus ditingkatkan.

Polri dan BNPT harus mampu menggandeng semua elemen.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pengaruh kuat radikalisme dan ekstremisme harus dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News