DPR: Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Disanksi Keras

DPR: Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Disanksi Keras
Mi samyang yang diperdebatkan tanpa logo halal dari MUI. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan importir mi instan asal Korea yang mengandung babi dan produknya sedang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus dikenai sanksi keras.

"BPOM dan Kementerian Perdagangan diminta menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur. Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea," ujar Saleh melalui pesan singkat, Minggu (18/6).

Politikus PAN itu menyebutkan, tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Pemberian sanksi dan tindakan tegas bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, maupun pencabutan izin importirnya pun bisa diberikan.

"Kami percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," tambah politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)


Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan importir mi instan asal Korea yang mengandung babi dan produknya sedang ditarik Badan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News