DPR: Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Disanksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan importir mi instan asal Korea yang mengandung babi dan produknya sedang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus dikenai sanksi keras.
"BPOM dan Kementerian Perdagangan diminta menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur. Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea," ujar Saleh melalui pesan singkat, Minggu (18/6).
Politikus PAN itu menyebutkan, tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Pemberian sanksi dan tindakan tegas bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, maupun pencabutan izin importirnya pun bisa diberikan.
"Kami percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," tambah politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan importir mi instan asal Korea yang mengandung babi dan produknya sedang ditarik Badan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional