DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT), di Den Haag.
Sidang IPT itu sudah mulai digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.
"Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya," kata Tantowi,, Jumat (22/7).
Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.
"Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid," sarannya.
Rekonsiliasi menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. "Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi