DPR Ingatkan, Bendera Aceh Jangan Dikibarkan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tidak boleh mengambil tindakan sendiri dengan mengibarkan bendera Aceh pada tanggal 15 Agustus 2013. Apalagi kata Hakam, proses dialog piha Aceh dengan pemerintah pusat, belum mencapai kesepakatan.
"Pemda Aceh mesti menghormati belum adanya kesepakatan dengan pusat. Tentu tak selayaknya pembicaraan masih berlangsung, salah satu pihak ambil langkah sendiri mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu," ujar Hakam saat dihubungi, Kamis (25/7).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan, peraturan perundang-undangan jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme. Peraturan itu lanjutnya, harus ditegakkan. "Itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI," ucap Hakam.
Karena itu menurut Hakam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh harus menghormati aturan itu. "Kalau Pemprov Aceh komit dengan NKRI, tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh dan DPRA bersama Dirjen Otda Kemendagri, Rabu (24/7), menggelar pertemuan dan membicarakan sejumlah persoalan penting. Salah satunya tentang rencana launching bendera Aceh yang akan dilakukan pemerintah Aceh pada 15 Agustus mendatang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tidak boleh mengambil tindakan sendiri dengan mengibarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional