DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas

DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas
Herman Khaeron. Foto: Humas DPR

Menurut Herman, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan tidak setuju kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kependudukan kepada swasta. Herman mengatakan data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News