DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas
Rabu, 31 Juli 2019 – 16:09 WIB

Herman Khaeron. Foto: Humas DPR
Menurut Herman, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan tidak setuju kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kependudukan kepada swasta. Herman mengatakan data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Demokrat Umumkan Pengurus Baru, Herman Khaeron Sebagai Sekjen, Rifky Harsa Jadi Waketum
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa